Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka

Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka - GenPI.co
Sebanyak 198 kasus judi online sukses diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 21 Juni 2024 sampai 6 Oktober 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Sebanyak 198 kasus judi online sukses diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 21 Juni 2024 sampai 6 Oktober 2024.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan dari kasus ini pihaknya menangkap 247 tersangka.

“Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” kata dia, Selasa (8/10).

BACA JUGA:  Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online

Himawan menjelaskan Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online ini.

Ini di antaranya, 265 unit ponsel, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan total senilai Rp 6,149 miliar (Rp6.149.010.200).

BACA JUGA:  Terindikasi Transaksi Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening

Di sisi lain, Polri juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

“Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintahan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Kasus Penggerebekan Rumah Judi di Semarang, 10 Orang Jadi Tersangka

Dia menyebut kegiatan preventif dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs konten judi online kepada Kemenkominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya