
GenPI.co - Sebanyak 3 anggota polisi Polres Situbondo Jawa Timur dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan ini merupakan punishment kepada personel yang melakukan pelanggaran.
Ketiganya adalah inisial S berpangkat Aiptu karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
BACA JUGA: 5 Caleg Terpilih DPR RI dari PKB Diganti, PBNU: DKPP Harus Pecat Ketua KPU RI
Selain itu, inisial D berpangkat Aipda dan inisial A berpangkat Aipda yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Siapa pun pimpinannya, tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," kata dia, dikutip Selasa (8/10).
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Kapolres menyampaikan PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri.
"Perbuatan yang dilakukan tiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," tegas Rezi.
BACA JUGA: Kapok! 2 Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat Gara-Gara Narkoba
Kapolres menekankan kepada seluruh anggotanya supaya bekerja dengan baik dan profesional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News