
"Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini," ungkap dia.
Di sisi lain, dalam plang tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
BACA JUGA: Polisi: Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun
"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," jelas dia.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News