
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT).
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pihaknya memasang plang peringatan di kawasan tambang emas ilegal di Sekotong ini.
Dia menyebut lokasi ini diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) melakukan kegiatan tambang emas secara ilegal.
BACA JUGA: Polisi: Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun
"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria, dikutip Sabtu (5/10).
Dian menjelaskan tujuan pemasangan plang di lokasi ini untuk mendorong penegakan aturan terkait tambang, khususnya di kawasan hutan.
BACA JUGA: Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar
Pihaknya turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare (ha) dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan.
"Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," papar Dian.
BACA JUGA: Banjir Bandang, Pak Jokowi Minta Tambang Emas Ilegal Dihentikan
Pihaknya mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu adalah modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News