
GenPI.co - Seorang ayah berinisial RA (36) di Kota Tangerang tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandung.
"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata dia, Jumat (4/10).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI
Kasat Reskrim membeberkan pihaknya juga menangkap HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," papar dia.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap, Sempat Sembunyi di Loteng
Dia membeberkan kasus ini bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang berisi permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Setelah itu RA berkomunikasi dengan pemilik akun dan janjian bertemu di wilayah Tangerang.
BACA JUGA: China Umumkan Sanksi kepada Perusahaan AS yang Menjual Senjata ke Taiwan
"Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News