Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 29 Kg Sabu-Sabu dan 39.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 29 Kg Sabu-Sabu dan 39.000 Butir Pil Ekstasi - GenPI.co
Kedua tersangka terduga bandar sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi. (Foto: ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

GenPI.co - Sebanyak 29 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi disita Polda Sumatra Utara.

Barang haram ini diamankan dari bandar yang merupakan jaringan dari Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan pihaknya menangkap 2 tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika ini.

BACA JUGA:  Sabu-Sabu 12 Kg Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas, Disamarkan di Kaleng Susu

"Barang bukti yang disita berasal dari penangkapan terhadap pria berinisial MF dan KS yang merupakan warga Sumut," ujar dia, dikutip Kamis (3/10).

Yemi membeberkan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Kurir Sabu-Sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi di Medan Divonis Hukuman Mati

Pihaknya mengetahui adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Timnya kemudian melakukan penyelidikan di Tanjungbalai. Mereka mendapati kedua pelaku sekaligus bandar itu menuju Medan.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNN Musnahkan 15,4 Kg Sabu-Sabu dan 48.574 Butir Pil Ekstasi

"Sampai di Medan tepatnya di salah satu kompleks, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku KS karena sempat melawan saat ditangkap," ungkap Yemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya