
GenPI.co - Sebanyak 3 terdakwa penyelundupan narkotika 40 kilogram sabu-sabu divonis mati Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh.
Vonis mati ini dibacakan majelis hakim diketuai Fuady Primaharsa pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Kamis (26/9).
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNN Musnahkan 15,4 Kg Sabu-Sabu dan 48.574 Butir Pil Ekstasi
Ketiga terdakwa penyelundupan narkotika adalah Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah, dan Muhammad Ibrahim.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Terungkap! 21 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas di Cirebon
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bireuen ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi menjelaskan JPU menerima putusan majelis hakim.
BACA JUGA: 9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika
Hal ini karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News