
GenPI.co - Sabu-sabu seberat 15,486 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 48.574 butir atau seberat 18.027,95 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen BNN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, aksi ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Terungkap! 21 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas di Cirebon
“Pada kesempatan ini, kami akan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15.486 gram dan ekstasi sebanyak 48.574 butir atau 18.027,95 gram,” ujar dia, Kamis (26/9).
Tantan membeberkan pemusnahan barang bukti ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: 9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika
Di sisi lain, langkah ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
“Barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, harus segera dihapuskan atau dimusnahkan,” papar dia.
BACA JUGA: 28 Anggota Polda Jabar Dipecat, Terseret Kasus Narkotika hingga Penyimpangan Seksual
Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum demi memberantas peredaran narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News