
GenPI.co - KAI akan menempuh jalur hukum terkait kecelakaan yang melibatkan KA Taksaka dengan sebuah truk di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (25/9) pagi.
Hal ini ditegaskan Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata dia.
BACA JUGA: HUT ke-79, KAI Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Solo Kota
Anne membeberkan kecelakaan KA Taksaka ini berawal saat sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat KA akan lewat di lokasi kejadian.
"Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," papar Anne.
BACA JUGA: 5,12 Juta Orang Naik Kereta Api saat Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad
Kecelakaan ini berakibat pada terganggunya sejumlah perjalanan KA.
Selain itu, KA New Livery Taksaka mengalami kerusakan pada bagian sarana dan prasarana pos perlintasan.
BACA JUGA: Libur Panjang Maulid Nabi, Daop 4 Semarang Sediakan 31 Kereta Api
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Taksaka tabrak truk ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News