
GenPI.co - Sebanyak 3 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan ketiganya adalah S (55), M (49), dan MS (51).
"Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Ferry, dikutip Selasa (24/9).
BACA JUGA: 9 Anggota Polda Bali Dipecat, Terlibat Kasus Pencurian Narkoba hingga Pelecehan Seksual
Ketiga oknum wakil rakyat ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi selama 15 tahun," tegas dia.
BACA JUGA: Selewengkan Barang Bukti Narkoba, 5 Anggota Polisi Polda Jawa Tengah Diproses Pidana
Kapolresta membeberkan para wakil rakyat ini ditangkap di sebuah hotel di Padang pada Sabtu (21/9) dini hari.
Kasus ini berawal saat mereka tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
BACA JUGA: Polisi: Sekretaris KPU Sorong Selatan Jadi Tersangka Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap atau bong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News