
Di sisi lain, para tamu mengetahui lokasi ini memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Mereka banyak juga yang berasal dari luar Kota Semarang.
Rumah judi ini diketahui beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB.
BACA JUGA: Gerebek Judi Kasino di Semarang, Polisi Tangkap 12 Orang dan Sita Uang Rp 1,25 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News