Kasus Penggerebekan Rumah Judi di Semarang, 10 Orang Jadi Tersangka

Kasus Penggerebekan Rumah Judi di Semarang, 10 Orang Jadi Tersangka - GenPI.co
Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan rumah judi kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan para tersangka ini, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.

"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Senin (23/9).

BACA JUGA:  Gerebek Judi Kasino di Semarang, Polisi Tangkap 12 Orang dan Sita Uang Rp 1,25 Miliar

Kapolrestabes membeberkan dalam penggerebekan rumah judi di Semarang ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Menurut dia, uang Rp1,3 miliar adalah merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat selama sepekan.

BACA JUGA:  Inspektorat Sebut 165 Satpol PP Terlibat Judi Online, Heru Budi: Ada yang Benar

Sebagai informasi, kasino atau rumah judi ini bertempat di lantai 3 tempat karaoke Babyface.

Dia mengungkapkan sebenarnya rumah judi ini sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan lalu diminta tutup beberapa hari setelahnya.

BACA JUGA:  6.400 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir

Pengelola nekat kembali membuka kasino ini pada 16 September 2024 hingga akhirnya digerebek pada 20 September 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya