
GenPI.co - Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tempat perjudian di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/9).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan lokasi kasino ini berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
"Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar," kata dia, dikutip Minggu (22/9),
BACA JUGA: Senator Filipina Minta China Berbuat Lebih Banyak untuk Perangi Judi Online Ilegal
Kapolrestabes menjelaskan belasan orang yang diamankan di tempat judi ini berasal dari berbagai bagian.
Mereka adalah pegawai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, dan petugas pemantau CCTV.
BACA JUGA: Inspektorat Sebut 165 Satpol PP Terlibat Judi Online, Heru Budi: Ada yang Benar
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
Kapolrestabes membeberkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang ditangkap dari tempat perjudiam ini.
BACA JUGA: Bank Indonesia Solo Inisiasi Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline
Adapun para pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News