
Dia membeberkan motif pelaku menganiaya sang istri karena menduga korban selingkuh.
Saat itu terjadin pertengkaran antara tersangka dengan korban yang berujung penganiayaan terhadap korban.
"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh, tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," tutur Budi.
BACA JUGA: Keji! Ibu Bunuh Anak Tiri di Pontianak, Korban Sempat Dibiarkan Kelaparan dan Dianiaya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti alat seperti kaos, celana pendek, dan pisau yang diduga digunakan menusuk korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.(ant)
BACA JUGA: Hujan Lebat, Talang Air Lapangan Tembak Indoor PON 2024 Ambruk, Ini Kondisinya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News