
Selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku.
Akan tetapi, sebenarnya uang milik korban sudah dibawa kabur, sementara di dalam kotak itu adalah uang palsu.
BACA JUGA: Bank Indonesia Beri Kabar Baik, Peredaran Uang Palsu Menurun
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Mereka juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(ant)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Uang Palsu Rp 22 Miliar Belum Sempat Diedarkan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News