
GenPI.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9).
Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong terkait kasus dugaan bullying atau perundungan yang menimpa dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS FK Undip Semarang yang meninggal dunia.
Mereka dilaporkan perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser.
BACA JUGA: Dekan FK Undip Semarang Akui Buat Edaran Iuran Mahasiswa PPDS, dari Rp20 Juta hingga Rp40 Juta
Dalam laporannya, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.
"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser, dikutip Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang Akui Adanya Perundungan di PPDS
Nasser menuduh kedua pejabat menyebarkan berita bohong mengenai kasus kematian dr Aulia yang seolah-olah bunuh diri akibat perundungan.
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullyingatau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" papar dia.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah: Ibu Almarhumah Mahasiswi PPDS Undip Membuat Laporan Polisi
Sementara itu, Menkes mengaku heran dia dilaporkan atas dugaan perundungan peserta didik PPDS Anestesi FK Undip.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News