
GenPI.co - Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang dr Yan Wisnu Prajoko mengaku membuat edaran tentang iuran bagi para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Yan membuat edaran mengenai batas maksimal iuran para mahasiswa PPDS untuk biaya operasional selama melaksanakan pendidikan di RSUP dr Kariadi Semarang.
"Sudah diatur, maksimal Rp300.000 per orang tiap bulan," kata Yan, dikutip Sabtu (14/9).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Mendiang dr Aulia Sebut Tak Akan Hentikan Laporan Kasus Dugaan Perundungan di Undip
Yan menyebut edaran ini sudah diketahui Rektor Undip Semarang.
Hal ini didasarkan atas toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat selama menjalani PPDS.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perundungan di FK Undip Semarang, Menkes Dorong Proses Hukum
Dia membeberkan kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat praktik di RSUP dr Kariadi tidak ditanggung dalam uang kuliah tunggal (UKT).
"Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan nonakademis," ungkap dia.
BACA JUGA: Buntut Kasus Kematian dr Aulia, Praktik Dekan FK Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Dihentikan
Selain itu, dia mengakui tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran ini,
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News