Warga Pelihara Landak Jawa di Bali yang Sempat Ditahan Akhirnya Bebas

Warga Pelihara Landak Jawa di Bali yang Sempat Ditahan Akhirnya Bebas - GenPI.co
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu/am)

Maka dari itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.

"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," jelas dia.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya