
Maka dari itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," jelas dia.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News