
GenPI.co - Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena (38), sempat ditahan karena memelihara hewan landak Jawa (Hysterix Javanica).
I Nyoman akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim maka diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
BACA JUGA: 9 Anggota Polda Bali Dipecat, Terlibat Kasus Pencurian Narkoba hingga Pelecehan Seksual
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata dia, dikutip Jumat (13/9).
Hakim juga mempertimbangkan terdakwa Nyoman Sukena sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Ini Agendanya
Hakim menegaskan kewenangan memberikan penangguhan atau mengalihkan penahanan dalam proses di pengadilan itu ada pada majelis hakim.
Namun demikian, keputusan tersebut bukan harga mati.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa eks Bos Perumda Sarana Jaya Terkait Kasus Rorotan
Apabila terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News