
GenPI.co - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Para WNA ini berasal dari Nigeria, Guinea, dan Pakistan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan deportasi terhadap WNA ini dilakukan dalam waktu yang berbeda, yakni pada 4 dan 7 September 2024.
BACA JUGA: Imigrasi Jatuhkan Sanksi 2.041 WNA, 1.503 Orang Dideportasi
Subki menjelaskan WN Pakistan berinisial JWK ini dideportasi pada 4 September 2024.
Dia dipulangkan dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok-Karachi.
BACA JUGA: Deportasi Pelaku Kejahatan, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian
"JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia, dikutip Kamis (12/9).
Sedangkan WNA asal Nigeria berinisial NHO (laki-laki) dan SMN (laki-laki) dipulangkan dengan maskapai Ethiopian Airlines rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok pada 7 September 2024.
BACA JUGA: 103 Warga Taiwan Dideportasi, Kemenkumham Bali: Kami Usulkan Penangkalan
Setelah itu ada WNA asal Guinea berinisial KK (laki-laki) menggunakan penerbangan yang sama untuk kembali ke negaranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News