Kesit Handoyo Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat kepada Noto Prayitno

Kesit Handoyo Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat kepada Noto Prayitno - GenPI.co
Kesit Handoyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029. Foto: PWI Jaya

GenPI.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris Arman Suparman dan Bendahara Dar Edi Yoga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PWI di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk periode 2024-2029. 

SK per tanggal 5 September 2024 tersebut diserahkan langsung kepada Noto Prayitno di Markas PWI Provinsi DKI Jakarta, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

“Selamat kepada Noto Prayitno. Semoga mampu menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi sesuai dengan PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik, serta Kode Perilaku Wartawan,” ujar Kesit.

BACA JUGA:  Catat Rekor, Jumlah Peserta OKK PWI Jaya Membeludak

Kesit juga berharap ketua pokja bisa mengoordinasikan dan mengonsultasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan organisasi PWI serta melaporkannya kepada kepengurusan PWI DKI Jakarta.

“Saya berharap Pokja Jakarta Barat bisa melaksanakan kegiatan yang positif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh anggota PWI serta bekerja sama dengan berbagai pihak,” ucap Kesit.

BACA JUGA:  Kesit Budi Handoyo dan Theo Muhamad Yusuf Ideal Pimpin PWI Jaya 2024-2029

Menanggapi beredarnya SK dari pihak yang mengaku sebagai pelaksana tugas (PLT) PWI Jaya, Kesit menegaskan bahwa SK tersebut tidak sah. 

"Kami akan membawa kasus dugaan pemalsuan surat dan stempel organisasi ini ke ranah pidana," tegas Kesit.

BACA JUGA:  Dukung Pembangunan Jakarta, PWI Jaya Siap Gelar MHT Award 2024

Kesit juga menyatakan anggota PWI yang terlibat dalam tindakan provokasi dan berupaya memecah organisasi akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan PWI tingkat provinsi maupun pusat. Sanksi yang bisa diberikan ialah pencabutan KTA. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya