
GenPI.co - Sebanyak 59 kasus penculikan dan perdagangan anak terjadi pada tahun 2023.
Maka dari itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak ini berkedok yayasan.
BACA JUGA: Kasus Perdagangan Anak di Bogor Melalui Aplikasi MiChat
"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata dia, dikutip Kamis (5/9).
Ai menyebut sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan suaminya.
BACA JUGA: Miris! Kasus Perdagangan Anak di Indonesia Sudah di Level Darurat
Sasaran lainnya adalah perempuan hamil dalam pacaran hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang hamil.
"Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual," papar dia.
BACA JUGA: KPAI: Perdagangan Anak Situbondo Kurang Kasih Sayang
Menurut dia, kelompok rentan ini gampang tergiur iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News