Kemenkes Terima 542 Laporan Perundungan di Rumah Sakit

Kemenkes Terima 542 Laporan Perundungan di Rumah Sakit - GenPI.co
Tempat indekos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, lokasi ditemukan mahasiswi PPDS Undip Semarang yang diduga bunuh diri. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

"Artinya harus ada perubahan besar untuk tidak melestarikan yang dianggap seperti kebiasaan, atau yang kemudian dijadikan seperti hal yang lumrah," tegas dia.

Apabila perundungan terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes, maka tim investigasi akan diturunkan.

Selanjutnya jika pelaku terbukti melakukan perundungan, maka akan dikenai sanksi sesuai Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.

BACA JUGA:  Terbukti Bersalah, SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS Bisa Dicabut

"Sudah jelas tertera di sana bahwa Instruksi Menteri Kesehatan itu mengatur tentang upaya pencegahan terjadinya perundungan di instansi Kementerian Kesehatan. Jadi kita sudah jelas mengatur siapa saja yang akan mendapatkan sanksi," jelas dia.

Kasus perundungan ini viral setelah kejadian yang menimpa mahasiswi PPDS Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari yang berujung kematian.(ant)

BACA JUGA:  Pekan Ini, Menkes Umumkan Hasil Investigasi Kasus Dugaan Perundungan PPDS di Undip

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya