
Sedangkan jika perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes akan mengirimkan surat.
"Jadi kami akan membuat surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebutkan identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana," ungkap dia.
Kebijakan ini berlaku untuk pemerintah daerah lantaran juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah.
BACA JUGA: Ini Hasil Investigasi Kemenkes Soal Kematian dr Aulia: Dipalak Senior hingga Rp 40 Juta/Bulan
"Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, kalau mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, pasti akan kita bantu, tetapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana," jelas dia.
Di samping itu, Kemenkes menghentikan sementara PPDS di RSUP dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kemenkes Hentikan Sementara Program Dokter Spesialis Anastesi Undip Semarang
Hal ini sebagai buntut kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dr Aulia Risma Lestari yang berujung kematian.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News