Terbukti Bersalah, SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS Bisa Dicabut

Terbukti Bersalah, SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS Bisa Dicabut - GenPI.co
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024). (Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

GenPI.co - Pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan diberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) apabila terbukti bersalah.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat," kata dia, Selasa (3/9).

BACA JUGA:  Ini Hasil Investigasi Kemenkes Soal Kematian dr Aulia: Dipalak Senior hingga Rp 40 Juta/Bulan

Nadia menegaskan jika pelaku perundungan adalah dokter yang bertugas di lingkup rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka dia terancam hukuman mulai ringan hingga berat.

Sanksi ini bisa berupa teguran, penurunan, hingga penundaan kenaikan pangkat.

BACA JUGA:  Kemenkes Hentikan Sementara Program Dokter Spesialis Anastesi Undip Semarang

"Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, atau kalau dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, kalau dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan," tegas dia.

Jika itu mahasiswa PPDS, maka bisa dikenakan sanksi seperti tidak boleh melakukan pendidikan selama 1 atau beberapa semester.

BACA JUGA:  Buntut Kasus Kematian dr Aulia, Praktik Dekan FK Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Dihentikan

Oknum tersebut bahkan tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya