Kasus Dugaan Perundungan di FK Undip Semarang, Menkes Dorong Proses Hukum

Kasus Dugaan Perundungan di FK Undip Semarang, Menkes Dorong Proses Hukum - GenPI.co
Tempat indekos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, lokasi ditemukan mahasiswi PPDS Undip Semarang yang diduga bunuh diri. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mendorong proses hukum terkait kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Hal ini berkaitan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Undip Semarang dr Aulia Risma Lestari.

"Karena itu sudah masuk, saya mau kasih ke polisi saja. Biar langsung dipidanakan saja supaya semuanya jelas, orang-orangnya juga tahu dan ada efek jeranya," kata Menkes, dikutip Selasa (3/9).

BACA JUGA:  Sempat Dirawat di RSCM, Ayahanda dr Aulia Mahasiswa PPDS Undip Meninggal Dunia

Menkes menjelaskan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perundungan demi memberikan kepastian hukum kepada korban.

Selain itu, proses hukum dilakukan supaya semua pihak tidak menganggap perundungan merupakan hal yang wajar.

BACA JUGA:  Soal Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS Undip yang Bunuh Diri, Menkes: Saya Dorong ke Ranah Hukum!

"Kalau tidak diberikan sanksi seperti ini akan terus menerus menganggap ini adalah hal yang biasa, karena memang dilakukan dari dulu," tegas dia.

Dia menilai langkah hukum dilakukan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.

BACA JUGA:  Pekan Ini, Menkes Umumkan Hasil Investigasi Kasus Dugaan Perundungan PPDS di Undip

Di sisi lain, dia mewanti-wanti agar tindakan serupa di kampus-kampus dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya