
GenPI.co - Aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dr Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang dihentikan sementara.
Hal ini sebagai buntut kasus meninggalnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari yang diduga akibat perundungan.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengkritisi keputusan penghentian sementara praktik dokter spesialis tersebut.
BACA JUGA: Sempat Dirawat di RSCM, Ayahanda dr Aulia Mahasiswa PPDS Undip Meninggal Dunia
"Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba). Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata dia, dikutip Selasa (3/9).
Prof Hibnu menilai untuk mengeluarkan surat penghentian sementara harus berdasarkan penelitian internal dan evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.
BACA JUGA: Pekan Ini, Menkes Umumkan Hasil Investigasi Kasus Dugaan Perundungan PPDS di Undip
Penghentian aktivitas klinis dr Yan Wisnu Prajoko yang juga Dekan FK Undip ini tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ini Hasil Investigasi Kemenkes Soal Kematian dr Aulia: Dipalak Senior hingga Rp 40 Juta/Bulan
"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif,” tulisnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News