
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daffam Group Aghita Pralambang (AP) dalam lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/9).
"Saksi AP hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan atau proyek di Pemkot Semarang," kata dia.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Korupsi, KPK Lanjut Periksa Pejabat dan Camat di Pemkot Semarang
Namun demikian, Tessa menyebut pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proyek yang tengah diperiksa KPK.
Sebagai informasi, KPK sudah memeriksa CEO Daffam Group Billy Dahlan pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pekerjaan dan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Sebelumnya, KPK mengaku memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024.
BACA JUGA: Isu Penggeledahan Rumah Kiai di Situbondo, KPK Membantah
KPK menyidik terkait ugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News