.webp)
GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan kenaikan UMP DKI tahun 2020 sebesar Rp 4,2 juta. Hal iu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Tinggal diumumkan. Sabar, kepastiannya tunggu gubernur," kata Andri di Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Andri, Pemprov dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada Jum'at (1/11), yang dibarengi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.
BACA JUGA: Pekerja Tolak Usulan Pengusaha UMP DKI Rp 4,2 Juta
Dengan keputusan penetapan UMP DKI Jakarta 2020 sesuai dengan PP tentang Pengupahan tersebut, artinya akan mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp3,9 Juta menjadi Rp4.2 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News