
"DPR kan tidak tanya saya. Yang tanya kan Disway. Padahal Disway tidak ikut sidang pleno," guraunya.
Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Anti-Gempa
Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Tapi ada logikanya. Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
Jadi, mana yang lebih baik? Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(Dahlan Iskan)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Gempa MK
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News