
Mestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.
Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.
Kalau pun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia. Bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI-Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Anti-Gempa
Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.
"Cara ini juga akal-akalan, tapi lebih masuk akal," ujar Boyamin tadi malam. Boyamin mengirimkan voice message ke saya. Isinya tentang akal-akalan tapi masuk akal.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Gempa MK
Jadi, kata Boyamin, DPR jangan pakai putusan MA. Lebih baik membuat putusan sendiri. Yakni melahirkan UU Pilkada yang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Bisa? Ada jalan?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Akselerasi Yasonna
"Bisa. Ada jalan. Tapi sekali lagi, rakyat juga akan menilai ini akal-akalan," ujar Boyamin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News