
Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA.
MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya tadi malam: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Gempa MK
Ruwet? Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan apalagi hanya keruwetan.(Dahlan Iskan)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Akselerasi Yasonna
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News