Sebabkan Polusi Udara, KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan di Jabodetabek

Sebabkan Polusi Udara, KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan di Jabodetabek - GenPI.co
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan kegiatan pengawasan pencemaran udara Jabodetabek dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Prisca Triferna)

Di sisi lain, sebanyak 51 perusahaan yang diperiksa Pengawas Lingkungan Hidup, hanya 3 yang ditemukan taat.

Selain itu, 1 perusahaan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif.

"Saya sudah perintahkan kepada pengawas, apabila terjadi pelanggaran oleh kegiatan atau usaha dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup khususnya kualitas udara maka lakukan langkah-langkah penghentian kegiatan tersebut," tutur Rasio.(ant)

BACA JUGA:  4 Langkah Penting Melindungi Kulit dari Dampak Buruk Polusi Udara

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya