
GenPI.co - Sebanyak 11 perusahaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menyebabkan polusi udara.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya melakukan penindakan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berkontribusi dalam penurunan kualitas udara.
Terdapat 230 target pengawasan pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek pada 2024.
BACA JUGA: 4 Langkah Penting Melindungi Kulit dari Dampak Buruk Polusi Udara
"Ada 11 (perusahaan) yang kita hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan juga menjadi pembelajaran atau efek jera bagi kegiatan usaha lainnya," kata Rasio Ridho Sani, dikutip Kamis (22/8).
Rasio menegaskan sebanyak 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana dan 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK.
BACA JUGA: Polusi Udara Picu Asma pada Anak Sering Kambuh, Begini Cara Mengatasinya
Sedangkan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sebanyak 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yakni PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang; PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang; PT III, PT WJSI dan PT EMI di Kabupaten Bekasi; serta PT ASI di Kabupaten Karawang.
BACA JUGA: Pakar Kesehatan Sebut Polusi Rumah Tangga Menyebabkan Buruknya Sistem Pernapasan
Ada pula PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan atau pengolahan logam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News