
GenPI.co - Gempa bumi datang lebih cepat dari skenario siapa pun. Episentrum gempa kali ini di Mahkamah Konstitusi.
Ini memang gempa politik: MK, kemarin pagi, membuat putusan yang menjungkirbalikkan skenario para sutradara politik.
Diputuskan: syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa mendaftarkan calon gubernur maupun bupati/wali kota dibuat sama dengan persyaratan calon independen.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Akselerasi Yasonna
Untuk kota seperti Jakarta syarat itu diturunkan tinggal 7,5 persen. Dari sebelumnya: 20 persen. Itu karena penduduk Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih antara 6 sampai 12 juta.
Maka partai seperti PDI-Perjuangan tiba-tiba bernapas lagi. PDI-Perjuangan bisa usung sendiri cagub DKI Jakarta. Tanpa harus koalisi dengan partai lain.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: No Day
PDI-Perjuangan tidak mungkin berkoalisi. Selama ini partai banteng sangat pusing: ditinggal sendirian oleh koalisi multipartai. Terpojok tanpa teman. Tanpa punya peluang mengajukan calon.
Putusan MK kemarin itu membuat PDI-Perjuangan seperti dapat durian runtuh. Durian kasta Balai Karangan pula –seperti yang Sabtu lalu saya lahap di Pontianak.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Indonesia Nusantara
Yang juga heboh adalah para pendukung Anies Baswedan. Mereka, tadi malam, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI-Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi: Hendrar Prihadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News