
GenPI.co - Mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan mantan kades ini diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.
Dia menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial T diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Jembatan Kaligawe Tol Semarang-Demak Dibuka
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan uang jual beli lahan tol ini.
Dalam hal ini, T meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.
BACA JUGA: Pengumuman! Tarif Tol Semarang Solo Naik Mulai Tengah Malam Ini
"T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta," kata dia, dikutip Rabu (21/8).
Adapum transaksi jual beli lahan ini dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang.
BACA JUGA: Pantau Mudik Lebaran, Tol Semarang-Batang Dipasangi 100 Kamera CCTV
Masalah muncul saat tanah yang dijual ini ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News