Diduga Gelapkan Dana Jual Beli Lahan Tol Semarang-Demak, Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka

Diduga Gelapkan Dana Jual Beli Lahan Tol Semarang-Demak, Mantan Kades di Demak Jadi Tersangka - GenPI.co
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Ganjar Pranowo memantau Tol Semarang-Demak. Foto: IG @ganjarpranowo

GenPI.co - Mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan mantan kades ini diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.

Dia menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial T diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Jembatan Kaligawe Tol Semarang-Demak Dibuka

Dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan uang jual beli lahan tol ini.

Dalam hal ini, T meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tarif Tol Semarang Solo Naik Mulai Tengah Malam Ini

"T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta," kata dia, dikutip Rabu (21/8).

Adapum transaksi jual beli lahan ini dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang.

BACA JUGA:  Pantau Mudik Lebaran, Tol Semarang-Batang Dipasangi 100 Kamera CCTV

Masalah muncul saat tanah yang dijual ini ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya