
Selain itu, ada juga pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Dalam hal ini, sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes juga memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
BACA JUGA: Lakukan Perundungan, FK Unpad Pecat 2 Dokter Residen
Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News