Terbukti Lakukan Perundungan, 39 Dokter Dipecat

Terbukti Lakukan Perundungan, 39 Dokter Dipecat - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. (Foto: ANTARA/Andi Firdaus)

Selain itu, ada juga pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.

Dalam hal ini, sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes juga memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

BACA JUGA:  Lakukan Perundungan, FK Unpad Pecat 2 Dokter Residen

Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya