
GenPI.co - Sebanyak 39 dokter dipecat karena terbukti melakukan perundungan di rumah sakit.
Jumlah ini dari total 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit tempat mereka bekerja.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA: Lakukan Perundungan, FK Unpad Pecat 2 Dokter Residen
Syahril menyebut pihaknya menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman perundungan.kemkes.go.id pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Rinciannya, sebanyak 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
BACA JUGA: Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Ditentikan Sementara, Undip Beber Faktanya
Selain itu, ada 145 laporan di luar rumah sakit vertikal dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” papar dia, dikutip Rabu (21/8).
BACA JUGA: Kemenkes Hentikan Sementara Program Dokter Spesialis Anastesi Undip Semarang
Syahril membeberkan jenis perundungan yang banyak dilaporkan, yakni perundungan nonfisik, nonverbal, dan jam kerja yang tidak wajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News