Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso

Kejagung Siap Hadapi PK Jessica Wongso - GenPI.co
Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di Bapas Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dikutip Selasa (20/8).

Harli menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi PK yang hendak diajukan Jessica Wongso.

BACA JUGA:  Dinyatakan Bebas, Ini Curhatan Jessica Wongso

Dia menyebut pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah haknya.

"Mengacu pada hukum acara sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," papar dia.

BACA JUGA:  Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Tetap Ajukan PK

Namun demikian, Harli menyebut Jessica Wongso mesti memiliki alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK ini.

"Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," tutur dia.

BACA JUGA:  Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan bersyarat Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung pada Minggu (18/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya