PPATK Ungkap Modus Terbaru Judi Online, Manfaatkan Money Changer

PPATK Ungkap Modus Terbaru Judi Online, Manfaatkan Money Changer - GenPI.co
Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui gawai. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GenPI.co - Modus pelaku judi online yang sering ditemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah penggunaan money changer.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan pelaku judi online saat ini variatif.

Mereka menggunakan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor-impor.

BACA JUGA:  6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk

"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," kata Tuti, Senin (19/8).

Tuti menjelaskan dalam modusnya pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana.

BACA JUGA:  32 Situs Layanan Pulsa Terkait Judi Online Ditutup

"Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online," tutur Tuti.

Selain itu, pelaku judi online memakai transaksi ekspor-impor untuk menyamarkan dana ilegal.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Tidak Bisa Ungkap Sosok T Judi Online

"Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi," papar Tuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya