
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan pihaknya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) meski sudah bebas bersyarat.
Otto menilai putusan pengadilan tidak sesuai, meski begitu dia tetap menghormatinya.
Menurut dia, hukum juga memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mengajukan PK.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
"PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," tegas Otto.
Jessica Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal karena meminum kopi yang mengandung sianida.
BACA JUGA: Mahasiswanya Diduga Bunuh Diri Karena Perundungan, Undip Semarang Buka Suara
Kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat pada tahun 2016. Sebelumnya, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus ini.
Akan tetapi dia mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan.(ant)
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Motif Kematian Mahasiswa Undip Diduga Bunuh Diri, Ini Perkembangannya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News