
GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso buka suara mengenai pembebasan bersyaratnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8).
Jessica Wongso mengaku sudah tidak ada lagi kebencian di dalam hatinya.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang diterimanya.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
"Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.
Jessica mengaku saat awal masuk penjara terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin sangat sedih.
BACA JUGA: Mahasiswanya Diduga Bunuh Diri Karena Perundungan, Undip Semarang Buka Suara
Akan tetapi, dia sudah memaafkan semua orang yang dianggap melakukan hal-hal buruk terhadapnya.
Di sisi lain, Jessica mengaku belum memiliki rencana khusus ke depannya.
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Motif Kematian Mahasiswa Undip Diduga Bunuh Diri, Ini Perkembangannya
"Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News