
GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK pekan depan.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat, Minggu (18/8).
BACA JUGA: Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Hidayat menjelaskan pengajuan PK itu sebagai upaya hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan kopi sianida.
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," papar dia.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Berlanjut, 68 Saksi Diperiksa
Hidayat membeberkan saat ini Jessica senang sekaligus terharu setelah bebas bersyarat.
Jessica Wongso bebas dari penjara pada Minggu pukul 09.36 WIB.
BACA JUGA: Anak Pejabat Diduga Terlibat Pembunuhan Vina, Polda Jawa Barat: Tidak Ada!
Terpidana kasus pembunuhan Mirna yang viral pada tahun 2016 ini langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News