
Selanjutnya, terpidana Haldiansyah hanya menjalani pidana cambuk sebanyak 6 kali dari total hukuman pidana cambuk sebanyak 11 kali cambuk.
Dia terpidana menjalani pidana kurungan selama 110 hari.
Mawardi menyebutkan keenam terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Berzina, 2 Orang di Banda Aceh Dieksekusi Hukuman Cambuk
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan kejaksaan negeri setempat.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News