FIFGROUP dan Asosiasi Advokat Konstitusi Gelar Forum Grup Discussion

FIFGROUP dan Asosiasi Advokat Konstitusi Gelar Forum Grup Discussion - GenPI.co
Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) dengan turut menggandeng FIFGROUP sebagai pendukung dalam menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD). Foto: FIFGROUP

GenPI.co - Proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit.

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

BACA JUGA:  FIFGROUP Kurban 3 Sapi dan 453 Kambing ke Berbagai Penjuru Negeri

PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Forum Group Discussion yang mengangkat tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang” pada di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di dalam bidangnya, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; serta hadir sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

BACA JUGA:  FIFGROUP dan Masyarakat Bersihkan Pantai di Pulau Pramuka

Selain itu, acara ini turut dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang hadir secara langsung dan lebih dari 700 peserta melalui platform Zoom secara daring yang terdiri dari Asosisasi Advokat Konsutitusi, Aparat Hukum Kepolisian, Organisasi dan Asosiasi Para Pelaku Usaha Penagihan, dan karyawan FIFGROUP.

Bahrul dalam kata sambutannya menyebutkan saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  FIFGROUP Sponsor Utama Kuliner Lampung Festival 2024 untuk Rayakan HUT ke-35

“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya