
Setelah itu dia memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Di sisi lain, penyidik masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.(ant)
BACA JUGA: Soal Calon di Pilkada Kota Semarang, Hendrar Prihadi: Tunggu Rekom dari DPP
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News