
GenPI.co - Kota Semarang Jawa Tengah dihebohkan dengan aksi seorang pria berinisial N (64) yang menganiaya kucing lalu dagingnya dikonsumsi.
Pelaku N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana karena menganiaya kucing hingga tewas lalu mengonsumsinya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan tersangka melakukan aksinya sejak 3 tahun terakhir.
BACA JUGA: Soal Calon di Pilkada Kota Semarang, Hendrar Prihadi: Tunggu Rekom dari DPP
"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu," kata dia, dikutip Jumat (9/8).
Dari pengakuan tersangka, pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing karena menganggap daging ini rendah kalori.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang: Mohon Doanya Saja
Dia mengonsumsi daging kucing karena mengidap diabetes.
Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
BACA JUGA: Tak Cuma Pemkot Semarang, KPK Lanjut Geledah Gedung DPRD Jawa Tengah
Dia memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur. Dia memukul kucing-kucing ini dengan gagang sabit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News