Komnas Perempuan: 130 Korban Pemerkosaan Berujung Hamil

Komnas Perempuan: 130 Korban Pemerkosaan Berujung Hamil - GenPI.co
Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati. (Foto: ANTARA/ Anita Permata Dewi)

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 103 korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau pemerkosaan berujung pada kehamilan sejak 2018 hingga 2023.

Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengatakan hampir seluruh korban ini tidak mendapat akses aborsi aman.

"Hampir seluruhnya tidak mendapatkan akses aborsi aman," kata dia, dikutip Selasa (6/8).

BACA JUGA:  Mahfud MD Beber Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Kuasa Hukum Pelaku Melawan

Retty menjelaskan apabila layanan aborsi aman tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi tidak aman yang berakibat fatal.

Selain itu, korban berpotensi berkonflik dengan hukum atas tuntutan aborsi menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

BACA JUGA:  Hasil Olah TKP Lokasi Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali

"Kondisi ini menjadikan korban tindak pidana kekerasan seksual semakin terpuruk," papar dia.

Dia mencontohkan korban pemerkosaan WA (15 tahun) bersama ibunya diperkarakan karena melakukan aborsi.

BACA JUGA:  2 Tenaga Kesehatan di NTB Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

Korban asal Jambi ini diperkosa oleh kakak kandungnya yang mengakibatkan hamil pada tahun 2018 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya