
GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan dengan menutup perlintasan sebidang sebanyak 6 di tahun ini.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan hingga Juli 2024, KAI telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
BACA JUGA: Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket Kereta Api hingga 20%, Ini Daftarnya
Dalam aturan tersebut, disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Sementara selama periode 2022 sampai dengan Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” kata dia, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Naik 27.5%, Daop 6 Yogyakarta Layani 3,284 Juta Penumpang
Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Menurut dia, perlintasan sebidang adalah salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Libur Sekolah, Daop 6 Yogyakarta Gelar Program Fun Trip with KAI
Sebelumnya, pihaknya menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News