
GenPI.co - Sertifikat halal produk roti Okko dicabut menyusul diitemukan sejumlah pelanggaran regulasi terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan Kemenag langsung menugaskan tim melakukan pengawasan ke lapangan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko.
Pihaknya juga meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan berkoordinasi dengan BPOM.
BACA JUGA: Pakai Pengawet Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran
"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata dia, dikutip Jumat (2/8).
Aqil menjelaskan PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Viral Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Pengawet Kosmetik, Ini Hasil Uji BPOM
Ketika itu produsen roti Okko memakai bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF saat pengajuan sertifikasi halal.
Pihaknya juga tidak menemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal memeriksa bahan dan produksi.
BACA JUGA: Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Berbahaya, BPJPH Bakal Cek Lagi Kehalalannya
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengawasan ke fasilitas produksi pabrik PT ARF.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News